Situs Slot Milik Ferdy Sambo Pemilik Saham Apa Saja Di Indonesia
Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan pembuat situs judi online membeberkan kesaksian terkait diagram Konsorsium 303 yang menyeret nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, pengusaha bernama Ali (samaran) itu mengaku mengenali sejumlah nama dalam diagram tersebut.
Bahkan, ia mengklaim pernah dihubungi langsung oleh aparat yang tercantum di dalam diagram 303 Kaisar Sambo itu.
Baca juga: Akui Kenal Baik Ferdy Sambo hingga Bantah Terlibat Konsorsium 303, Ini Wawancara Eksklusif RBT
Hal ini diungkapkan Ali dalam wawancara eksklusif di program acara AIMAN yang ditayangkan kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (4/10/2022).
Ali merupakan mantan narapidana yang terjerat kasus lain, meskipun lolos dari jaringan kejahatan judi online.
Sebagai pembuat situs judi, Ali dan pelanggannya mengaku tak ditangkap lantaran telah membayar uang keamanan ke oknum aparat setiap bulan.
Kepada jurnalis Aiman Witjatjksono, Ali mengungkapkan perkiraan pendapatan Konsorsium 303 atau aparat yang membekingi bisa mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
"Anda kenal semua orang-orang di Konsorsium itu?," tanya Aiman.
"Tidak, hanya sebagian," singkat Ali.
"Anda sempat membaca diagram Sambo? Apakah nama-nama tersebut yang anda lihat berada di dalam Konsorsium 303?," tanya Aiman lagi.
"Baca. Iya betul ada. Ada salah satu dari diagram itu menghubungi saya," terang Ali.
Baca juga: Disebut Diketahui Petinggi Polri, Data Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diyakini Berasal dari Orang Dalam
"Tapi pihak swasta ya? Bukan aparat atau oknum polisi misalnya?," cecar Aiman.
"Aparat itu langsung," sanggah Ali.
"Jadi kerjasama Konsorsium mengatasnamakan PT yang terkenal, jadi kerjasama untuk keamanan hukum di Indonesia."
Kemudian Ali menjelaskan adanya komunitas yang terhubung melalui media sosial.
Dari komunitas tersebut pihak pembuat situs, pengusaha judi online, maupun aparat terhubung satu sama lain untuk saling bekerjasama.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-16.12:
Jatah Oknum Polisi Rp 20 Miliar per Bulan
Terungkap dugaan aliran dana dari jaringan mafia judi online yang diduga berkaitan dengan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, jaringan yang dikenal dengan nama Konsorsium 303 itu diduga banyak menggelontorkan dana ke oknum-oknum polisi.
Di antaranya adalah mereka yang telah menerima sanksi dan hendak menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Baca juga: Siap Buka-bukaan Bukti Nama Oknum Polisi, IPW Pastikan Konsorsium 303 Benar Adanya
Disebutkan bahwa pihaknya secara eksklusif memperoleh daftar anggaran tersebut untuk program AIMAN di KOMPASTV.
Namun, laporan keuangan ini belum dapat divalidasi kebenarannya secara jelas lantaran masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, sempat viral beredar Diagram Konsorsium Ferdy Sambo yang melibatkan sang eks Kadiv Propam Polri dengan sejumlah bawahan serta pengusaha.
Termasuk Ferdy Sambo, beberapa orang yang disebut dalam diagram tersebut kini sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Rupanya, para polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo tersebut juga masuk dalam daftar polisi yang menerima aliran dana Konsorsium 303.
"Saya mendapati data bahwa banyak nama dari penerima uang Konsorsium adalah nama-nama yang saat ini terkena kasus etik dan sebagian, bahkan sudah disidang etik," beber Aiman.
Baca juga: IPW Temukan Dugaan Keterlibatan Konsorsium 303 di Kasus Sambo, Sediakan Jet Pribadi Brigjen Hendra
Laporan keuangan yang diterima tim AIMAN menunjukkan adanya kode cokelat yang merujuk pada para oknum polisi penerima dana.
Tak hanya untuk memenuhi tiket pesawat dan jatah bulanan, ada pula anggaran besar untuk minuman hingga cerutu masing-masing penerima.
Bahkan, ada dana tambahan hingga ratusan juta rupiah untuk para pejabat polisi yang pergi ke Eropa.
"Cerutu pada satu bulan, misalnya, tercatat sebanyak Rp 70 juta lebih. Untuk minuman lebih dari Rp 50 juta. Sementara bantuan untuk pejabat polisi melakukan perjalanan ke Eropa Rp 560 juta," kata Aiman.
Dalam anggaran itu disebutkan pula pos-pos keuangan janggal seperti Pospol Pluit dan kasus Rekening Medan.
"Adapula tercatat Pospol Pluit Rp 10 Juta hingga Bantuan Kasus Rekening Medan Rp 386 juta. Entah apa maksud dari Pemberian Pospol Pluit dan Kasus Rekening Medan ini."
Secara total, anggaran tersebut melaporkan bahwa para oknum polisi mendapatkan Rp 20 miliar setiap bulan.
"Total laporan keuangan yang tertulis dari dugaan Konsorsium 303 kepada sejumlah Oknum Polisi ini, rata-rata Rp 20 miliar setiap bulannya," tandas Aiman.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkit soal jet pribadi yang digunakan oleh eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kala itu Brigjen Hendra menggunakan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Berdasarkan keterangan IPW, jet pribadi itu merupakan milik RBT yang merupakan Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Judi online itu diduga membiayai sewa pesawat itu. Ada perusahaan carter pesawat PT ACAM menyewakan pesawat tersebut, disinyalir digunakan oleh Brigjen Hendra," ujar Sugeng di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Sugeng juga mengklaim memiliki bukti bagaimana ada oknum-oknum polisi lainnya yang kepentingannya dibiayai oleh Konsorsium 303.
"Jangankan hanya itu (Brigjen Hendra -red), banyak nama yang disebut mendapatkan dana dari Konsorsium 303, terkait untuk membeli cerutu, membiayai perjalanan ke luar negeri," ungkap Sugeng.
Sugeng memaparkan, bukti transaksi yang dimiliki IPW meliputi tanggal-tanggal dan dana.(TribunWow.com/Via/Anung)
Isu Konsorsium 303 hingga kini masih cukup ramai diperbincangkan. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lantas apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa itu Konsorsium 303? Ini Arti Istilah Konsorsium
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303 dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut penjelasan arti istilah Konsorsium.
Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
Apa yang mendasari perubahan di KUHP baru?
Ferdy Sambo tidak mungkin bisa langsung dibebaskan, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Ia mengatakan, peluang yang paling mungkin adalah keringanan hukuman menjadi sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Kalau bebas enggak mungkin. Paling ini menurut saya 20 tahun itu, kalau pun bisa berubah lagi. Tapi kalau tidak berubah, ya dia seumur hidup di penjara itu sampai mati,” kata Abdul, ia merujuk pada Pasal 68 dalam KUHP baru.
Ia pun menilai keputusan MA sudah tepat karena ketentuan dalam KUHP baru bersifat “menghindari hukuman mati”. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 100 dalam KUHP baru yang menyatakan pidana mati perlu disertai masa percobaan selama 10 tahun.
“Hukuman mati dinilai 10 tahun, dinilai apakah dalam waktu 10 tahun itu dia [pelaku] menyesal atau tidak.
Artinya di satu sisi hukuman mati masih diakomodir, di sisi lain juga dihindari sedemikian rupa supaya tidak terjadi juga hukuman mati itu, yaitu dengan memberikan kesempatan 10 tahun untuk memperbaiki diri,” ungkap Abdul.
Meskipun KUHP anyar ini berlaku pada 2026 mendatang, menurut Abdul hukum tersebut sudah mulai disosialisasikan.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Arahan Kapolri Tindak Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Demikian, informasi terkait pengertian Konsorsium 303 dan isunya sempat muncul di tengah proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo yang kini tengah didalami oleh polisi.
Simak Video 'Ternyata Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 kali':
[Gambas:Video 20detik]
Skenario apa saja yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman?
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, beberapa pengamat hukum pidana mengatakan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo bisa saja menjadi lebih ringan berdasarkan KUHP baru.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut keputusan hakim MA terhadap hukuman Ferdy Sambo merupakan persiapan menyambut KUHP baru, yaitu UU No.1/2023.
Eva menyebutnya sebagai “pergeseran politik hukum pidana”. KUHP teranyar ini baru mulai berlaku 2026 mendatang.
Ia mengatakan bahwa filosofi dalam perubahan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam KUHP baru adalah adanya pilihan alternatif yang “paling meringankan”.
Dalam pasal 100 yang mengatakan bahwa jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kemudian dalam pasal 69, dikatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun. Pasal ini bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk memperoleh kembali keringanan hukuman.
“Di situ termasuk juga terpidana seumur hidup pun masih dibuka kemungkinan untuk diubah menjadi pidana sementara waktu. Pidana sementara waktu itu, kalau sekarang itu sampai dengan 20 tahun,” ujar Eva kepada BBC News Indonesia pada Kamis (10/8).
Namun, untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Ferdy atau narapidana pada umumnya harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Agung dan presiden. Ini semua tergantung penilaian kelakuan narapidana selama dalam tahanan.
“Dia menunjukkan perubahan, ada menunjukkan satu perubahan perilaku, kelakuan baik. Sehingga hukumannya itu kemudian bisa ditinjau oleh presiden atas rekomendasi Mahkamah agung untuk kemudian diturunkan menjadi pidana penjara sementara waktu.
“Itu sangat mungkin,” katanya.
Seberapa besar peluang cepat keluar penjara?
Menurut Abdul, meskipun keputusan MA bersifat final, masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk menerima keringanan hukuman jika ia menunjukkan perilaku baik dan upaya memperbaiki diri.
“Ini yang harus diawasi oleh masyarakat menurut saya karena hukuman seumur hidup juga itu bisa ditinjau ulang ketika dilaksanakan tapi sudah bukan ranahnya peradilan.
“Tapi sudah ranahnya eksekutif, yaitu lembaga kemasyarakatan. Bisa jadi ada penilaian nantinya, hukuman seumur hidup itu bisa berubah menjadi hukuman tertentu,” katanya.
Ia mengatakan jikalau Ferdy Sambo diringankan hukumannya dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, maka ia akan berhak mendapatkan remisi. Sama seperti narapidana pada umumnya.
Dalam aturan yang berlaku, narapidana berhak untuk memperoleh remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Untuk remisi umum, pengurangan masa tahanan berkisar dari 1 bulan hingga enam bulan berdasarkan berapa tahun sudah menjalani masa hukuman.
Sedangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi.
Ada pula remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan, dengan pengurangan sepertiga hingga setengah dari masa remisi umum
“Remisi itu potongan setiap tahun karena napi berkelakuan baik, baru bisa diterima setelah menjalani separuh masa hukumannya,” ungkap Abdul.
Artinya, Ferdy Sambo bisa saja menjalani waktu tahanan kurang dari 20 tahun.
“Karena itu mestinya menurut saya juga harus ada ketentuan di atas hukuman seumur hidup di bawah hukuman mati itu ada hukuman seumur hidup tanpa remisi, tanpa pengurangan. Harusnya ada seperti itu,” katanya.